Hari libur, "memuliakan manusia sebagai pekerja"

 

     Seorang temanku menelponku bercerita mengenai pekerjaan yang sudah dijalaninya selama 2 tahun tanpa ada hari libur, bekerja dengan sistem 2 shift, bekerja pagi jam 09.00-19.00 dan 12.00-21.00 WIB, dengan sistem gaji harian, maka temanku hanya dapat menikmati waktu liburnya dengan risiko harus mencari pengganti dan tentu terpotong gajinya untuk diberikan pada pekerja pengganti. Gajinya tidak terlau besar bahkan disaat ini tahun 2022, gajinya belum sampai UMR (Upah Minumum Rakyat) Jakarta, meski ia bekerja di pusat kota Jakarta, mungkin sebagan dari kalian kaget, memangnya ada? Ya nyatanya ada, bahkan temanku juga seorang sarjana, akupun sebelumnya sempat merasakan bekerja sebagai penghumpun dana di sebuah lembaga hanya saja saat itu aku bekerja saat masih menjadi mahasiswa, dari semenjak aku bekerja disana, gajinya tak terlalu meningkat, ku sebut saja tak sewajarnya. Mungkin hanya naik 5.000 pertahunnya. Sedikit ironi mendengarnya terutama bagi kalian yang juga mendapat gelar sarjana dengan susah payah, dan memiliki harapan bekerja mendapatkan gaji sesuai ekspetasi, meski tidak sesuai ekspetasi setidaknya mencukupi kebutuhan hidup, mendapat jaminan kesehatan, dan memiliki waktu libur.

    Apapun pekerjaan seseorang saat ini, bagaimanapun jabatannya bagiku setiap pekerja/karyawan pekerja berhak mendapatkan waktu libur untuk beristirahat setidaknya 1 kali dalam seminggu, mengingat bahwa tanggalpun memiliki tanggal merah yang sudah di tetapkan sebagai waktu beristirahat. Bagi perusahaan yang tidak memikirkan hari libur pegawai, apapun alasannya terlebih lagi jika hanya meniadakan waktu libur pada sebagian divisi jujur saja sangat tidak adil.

    Dikutip dari gajimu.com “Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 32/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Adapun ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem yaitu : 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.”

    Sudah menjadi hak setiap pekerja mendapatkan waktu liburnya, terlepas dengan aturan  gaji yang diberlakukan sebuah perusahaan misal sebagai kompensasi diberlakukannya hari libur/ cuti. Memang sudah seharusnya para pekerja mendapatkan hari libur, karena yang dipekerjakan adalah manusia yang butuh waktu untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, menikmati hari setidaknya sebagai manusia tanpa harus diingatkan dengan target, dan tanggung jawab pada sebuah perusahaan. Juga menjadi kewajiban bagi seorang atasan, level manager memperhatikan kesehatan dari para karyawannya, bahkan menjadi tugas dari perusahaan itu sendiri menjembatani karyawan mendapatkan fasilitas kesehatan yang menunjang, hal tersebut sudah diatur dalam undang – undang tentunya tanpa perlu aku menjabarkan undang- undangnya, karena jujur saja aku tidak ingin berbicara terkait hukum dan segala hal kongkret terkait hak- hak pekerja, setidaknya ada hak- hak yang tidak boleh dilewati bagi sebuah perusahaan/ lembaga yang memiliki tenaga kerja dalam memberikan waktu libur kepada karyawannya. Lagi pula kesehatan dan kebahagaiaan tenaga pekerja juga penting untuk efektifitas dan semangat bekerja dalam mencapai tujuan dari perusahaan itu sendiri.

    Lalu mengapa temanku tak pindah saja mencari pekerjaan yang lebih layak atau setidaknya menjamin kebutuhan hidupnya baik finansial, maupun kesehatan? Bukan karena tak mau, juga bukan karena tak mampu.

    Temanku adalah seorang yang cerdas, bertekat, berkemauan, dan bertanggung jawab. Jujur saja, sebagai manusia terlebih menjadi dewasa bukan hal yang mudahkan? Ada banyak tanggungan dan tantangan di setiap hari, alih- alih mempermasalahkan masalah yang ada, ia lebih rela menggadaikan tubuh, kualitas tidurnya, juga kesehatannya demi menjadi seorang pekerja yang seutuhnya *seutuhnya mengikuti tuntutan yang diberikan perusahaan, “hidup saja sudah pelik, sampai di rumah mungkin bahkan kita semua harus beradaptasi dengan keluarga di rumah, entah ibu, ayah, adik, kakak, bahkan meskipun sudah tinggal sendirian, isi kepala tidak mungkin kosong tanpa pikiran sedikitpun terutama mengenai kebutuhan hidup, kalau harus menuntut pada parusahaan yang belum tentu mempertimbangkan apa yang para pekerja sampaikan hanya akan memperburuk keadaan.”

    Mencari pekerjaan baru seolah- olah menjadi kunci dari akar permasalahan, padahal mengapa tidak sebuah perusahaan yang berkaca, atau mungkin dari setiap kita yang memiliki peran dan tanggung jawab memperhatikan sesama akan hak- hak manusia yang mengubah situasinya. 

    R. Edward Freeman dalam karyanya, A Stakeholder theory of the Modern Corporation, menawarkan alternatif dari teori Friedman, bahwa kewajiban dasar manajemen perusahaan bukanlah untuk memaksimalkan keberhasilan keuangan perusahaan, tetapi untuk memastikan kelangsungan hidupnya dengan menyeimbangkan tuntutan yang saling bertentangan dari berbagai pemangku kepentingan. Freeman menyatakan bahwa eksekutif harus diberi tahu oleh hukum untuk mengelola perusahaan mereka untuk kepentingan stakeholders mereka.Tak akan rugi jika perusahaan mengubah strategi untuk mencapai visi, misi, dan tujuan perusahaan jika mempertimbangkan hak- hak yang memang sudah sewajarnya didapatkan oleh para karyawannya, dan fakta bahwa faktor keberhasilan dan kredibilitas perusahaan ataupun sebuah lembaga dilihat bagaimana sebuh perusahaan mensejahterakan masyarakat/karyawannya, juga mengingat perusahaan yang menaungi temanku ini adalah perusahaan yang bergerak pada nilai- nilai kemanusiaan, sangat disayangkan, jika perusahaan tidak memikirkan hak karyawannya, terutama dalam hal libur dan cuti karyawan, citra yang sudah dibangun bisa saja ikut runtuh jika di dalamnya menyepelekan atau berusaha menyedehanakan poin- poin penting nilai kemanusiaan itu sendiri. 

 *tulisan tidak dibuat untuk menjatuhkan siapapun, tulisan ini ku buat hanya berlandasan kekhawatiran terhadap sesama manusia, karena setiap generasi akan merasakan dan berharap mampu mendapatkan hak- hak terbaiknya sebagai manusia, terutama sebagai pekerja yang dinaugi hukum.

*sumber gambar : https://pin.it/6Y5Wx8O


Comments